Namun saat dialog tersebut hal yang mengejutkan terjadi ketika seolah pihak PT. KP terjebak oleh pertanyaan Ali Mujahidin yang menanyakan manipulasi dan penggelapan Pajak PBB itu bentuk merugikan keuangan Negara atau merugikan keuangan Daerah ? Pihak PT KP menjawab bahwa hal tersebut, merugikan keuangan daerah dan dalam pertanyaan berikutnya kalau merugikan keuangan daerah itu korupsi apa bukan? Pihak PT. KP menjawab "Ya Korupsi'...'Baik,' ujar Ali Mujahidin menyampaikan cukup, hanya itu yang perlu publik ketahui dan silahkan teman teman save rekaman Video percakapannya semoga bisa menjadi alat bantu bukti hukum dan cukup untuk diketahui masyarakat luas"
Kedua : Berkembang pada sikap dugaan diskriminasi dan monopoli kegiatan bisnis perusahaan sporting PT.KP yang sudah bercokol hingga puluhan tahun di dalam lingkungan pabrik PT.KP juga yang tak kalah gaduh menuai kecaman keras dari pengusaha daerah. Utusan Kadin, H.Faturohman, khuluful Fahmi, dan pengusaha Cilegon lainnya juga mengecam keras perilaku oknum managmen PT.Krakatau Posco yang diduga memelihara oknum pengusaha Korea yang dikemas seolah merupakan anak perusahan PT.KP.
"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dan azas investasi yang telah di atur dalam Pasal 3 UU Investasi No 25 Tahun 2007. Pengusaha daerah merasa akses informasi dan peluang usaha di PT.KP selama ini sangat tertutup dan hal itu jelas sangat merugikan pengusaha daerah. Pengusaha Cilegon jadi menduga bahwa patut di pertanyakan kewajaran harga kontrak antara PT.KP dan perusahan oknum Korea yang diduga tidak terkendali tanpa pengawasan sehingga perlu dilakukan audit atas berbagai kewajaran harga oknum perusahan Korea yang mendapatkan karpet merah di PT.KP selama ini. Karena jangan jangan PT.KP rugi karena persoalan 'warung dalam Toko, dimana warungnya untung,' tokonya buntung," ujar Ali Mujahidin.
Editor : Mahesa Apriandi