Kemudian persoalan dugaan kejahatan lingkungan atas ketidak patuhan terhadap komitmen AMDAL yang diduga di abaikan oleh PT.KP, kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir, termasuk pencemaran laut disekitar PT.KP dan dugaan pengurugan DAS aliran sungai yang diduga dilakukan oleh PT.KP selama ini juga dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan Dedi aktifis Lingkungan Hidup menyampaikan akan melakukan gugatan terhadap pelanggaran AMDAL yang diduga sudah banyak dilanggar oleh PT.KP. "Ya sekarang semua itu perlu di lakukan agar setiap Investasi tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sewenang-wenang atau ugal-ugalan.
Lebih lanjut, persoalan tindakan PT.KP terhadap PT.Krakatau Steel yang merupakan perusahaan baja nasional milik Negara (BUMN) juga menjadi sorotan. Dimana saham PT Krakatau Steel yang sudah 50% dalam JV PT.KP tersebut diduga dirugikan karena bagi hasil yang diduga tidak wajar dan merugikan keuangan negara. Kalau warung-warung dalam toko oknum pengusaha Korea sudah menguras keuntungan lebih dulu bagai mana PT.KP tidak rugi?Ungkap Ali Mujahidin.
"Nah kalau PT.KP rugi maka PT.KS sebagai perusahan negara juga akan mengalami kerugian dengan tidak maksimalnya deviden pendapatan negara dari sektor kerjasama patungan perusahan BUMN. Lalu kalau merugikakan keuangan negara karena perbuatan jahat dan perbuatan melawan hukum itu kan Korupsi, maka bisa saja kami masyarakat karena keresahan meminta BPK/BPKP untuk melakukan audit investigasi atas dugaan Korupsi yang diduga merupakan konspirasi oknum pejabat di PT.KP dengan oknum pemilik perusahan Korea selain persoalan dugaan Korupsi Pajak Daerah yang merugikan PAD itu," jelasnya.
Jadi menurut Ali Mujahidin, kami tidak akan mengganggu investasi bahkan tegas warga Kota Cilegon telah membuktikan selama ini mampu menjaga kondusifitas iklim investasi dibuktikan dengan telah berdirinya ratusan Industri di Kota Cilegon sejak tahun 1977 pasca Pabrik baja Trikora dengan aman dan nyaman selama ini. Akan tetapi tentu syarat dan ketentuan berlaku sebagai mana Pasal 3 UU 25 Tahun 2007 jelas semua harus tunduk terhadap aturan dan ketentuan negara dalam kepastian hukum termasuk sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dan azas Investasi, Imbuhnya.
"Dengan demikian kami akan terus melakukan upaya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sampai tuntas dan ada endingnya. Kami juga akan memohon hearing yang kedua kepada Pimpinan DPRD agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalannya dengan jelas dan terang dan sehingga nanti tidak di pelintir seolah masyarakat Cilegon mengganggu iklim dan kondusifitas investasi," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi