Peredaran Pelumas Palsu Marak, Ingat Hal Ini Sebelum Membeli
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/28/2eb01_peredaran-pelumas-palsu-marak-ingat-hal-ini-sebelum-membeli.jpg)
Namun soal kandungan oli yang diproduksi para pelaku, Dony enggan membeberken karena masih dalam penyelidikan.
“Nanti lengkapnya saat ekspose nanti,” urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal yang disangkakan. Diantaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ungkapnya.
Terbongkarnya kasus oli palsu tersebut bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Selanjutnya, Polda Banten melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi