CILEGON, iNewsBanten - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan para pekerja swasta yang sudah memiliki rumah akan tetap diwajibkan untuk menjadi peserta BP Tapera. Tujuannya untuk membantu memberikan subsidi kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.
Namun demikian, Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.
"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
Heru menjelaskan, dengan adanya subsidi dari para peserta Tapera yang sudah memiliki rumah ini, akan mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5% untuk para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.
Heru mengatakan konsep semacam ini merupakan asas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9.95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Jadi kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Heru juga menyinggung salah satu instrumen investasi yang dipilih dalam mengelola uang masyarakat yang ikut dalam kepesertaan Tapera itu adalah obligasi negara.
"Ini Kita optimalkan melalui kontrak investasi kolektif Yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80% ya itu di obligasi," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi