Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Naik ke Polda Banten, Polisi Mulai Buru Fakta
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Gerebek Pabrik Produksi Oli Palsu Beromzet Rp5,2 Miliar

Senin, 03 Juni 2024 | 21:56 WIB
  • author Erdi
Polda Banten Gerebek Pabrik Produksi Oli Palsu Beromzet Rp5,2 Miliar
Polda banten merilis pengungkapn pabrik produksi oli palsu (ist)

Pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) 

 

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara  wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut