SERANG, iNewsBanten – Proses banding terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros sedang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Selain pihak Atmawijaya, pihak Sabarto Saleh juga sama-sama melakukan upaya banding, pasca putusan NO di Pengadilan Negeri Serang. Memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu dan akan diputuskan sesuai schedzule Pengadilan Tinggi Banten, yakni 15 hari setelah diterimanya memori banding tersebut.
Terkait kasus sengketa lahan DJHA, pihak Pengadilan Tinggi Banten secara tegas menyatakan akan memutuskan secara obyektif sesuai fakta-fakta yang ada. Pihak Humas PT Banten, Posman Bakara, SH, MH, yang berhasil dijumpai wartawan di PT Banten, Rabu 19 Juni 2024 menegaskan jika Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Dikatakan Posman Bakara, begitu masuk upaya hakim banding dari yang berperkara, lalu ditetapkanlah majelisnya oleh Pimpinan PT Banten. Selanjutnya, dilakukan proses-proses penyelesaian perkara.
“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun,” tegas Posman Bakara, yang juga sebagai salah satu Hakim Tinggi di PT Banten.
Bahkan, lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7,8,9. Perma 7 soal kedisplinan, Perma 8 tentang pembinaan dan pengawasan lalu perma 9 tentang penanganan pengaduan.
“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun Ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi Majelis Hakim,” ujar Posman Bakara.
Disinggung soal kehadiran Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) pasca gugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi Dr. Gatot Susanto, SH, MH mengaku kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten. Setiap orang bisa datang ke pengadilan tinggi (PT) Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan.
“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima disini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” kata Posman.
“Saat itu mereka diterima beberapa orang, termasuk Ibu Ketua, apakah itu salah? Karena mereka diterima di ruang tamu terbuka, dan kehadirannya bersilaturahmi. Kecuali di ruang pribadi para hakim atau di ruang pribadi Ibu Ketua,” imbuh Posman Bakara lagi.
Sementara Gatot Susanto yang juga Hakim Tinggi di PT Banten menambahkan, jika kehadiran tokoh agama itu tidak sedikitpun menyinggung perkara yang sedang ditangani.
“Saya selaku humas diminta Ibu Ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja,” beber Gatot Susanto.
Gatot mengakui, yang datang saat itu berjumlah antara 3 sampai 4 orang termasuk Abuya Muhtadi dan Atmawijaya. Namun pihaknya mengaku tidak tahu jika mereka adalah orang yang tengah berperkara. Diperoleh informasi, kasus banding DJHA tercatat pada nomor perkara 122/Pdt/2024/PT-BTN. Kasus ini ditangani oleh Ahmad Rifai SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya, yakni Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Yanis, SH, MH. Sedangkan jadwal sidang putusan telah ditetapkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi yang didampingi Atmawijaya ke Pengadilan Banten pada Senin, 20 Mei 2024 mengundang rasa prihatin. Lantaran Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di PT Banten, terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) versus Sabarto Saleh, orang yang mengaku sebagai pemilik AJB sekaligus SHM lahan seluas 1.937 persegi Persil nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros. Kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi terjadi pasca PN Serang memutus NO (Niet On vankelijke verklaard) atau menolak gugatan perkara nomor 102/Pdt.G/2023/PN tersebut.
Dalam surat keputusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan sengketa lahan seluas 1.937 meter persegi tersebut karena dinilai cacat formil.
“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Ekssepsi - enyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; dalam pokok erkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.
Editor : Mahesa Apriandi