Kasus Pencabulan Anak Gegerkan Lebak, Pelaku Lansia Tetangga Korban Ditahan Polisi
LEBAK, iNewsBanten - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang rasa aman masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria lanjut usia berinisial S, warga Perumahan Baros Indah Permai (BIP), Kecamatan Cibadak, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Selasa (30/12/2025).
Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua para korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Lebak pada pekan lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menahan pelaku.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan perbuatan serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2021. Namun kala itu, kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebetulnya kejadian ini sudah lama, sekitar tahun 2021. Tapi waktu itu tidak ramai karena pelaku minta maaf, akhirnya ditutup,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, peristiwa yang kembali terungkap dalam beberapa waktu terakhir memicu kemarahan masyarakat. Orang tua korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah mengetahui anak-anak mereka menjadi korban.
“Setelah itu orang tua korban langsung lapor ke Polres dan pelaku langsung ditahan,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi