get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Kandung Babak Belur Penuh Luka-luka, Dianiaya Seorang lbu Cantik

Polresta Kabupaten Serang Gelar Konferensi Pers, lni Motif Ayah Bunuh Anak Kandung

Kamis, 20 Juni 2024 | 05:51 WIB
header img
Foto: Pelaku pembunuh anak kandung dihadirkan Polresta Serang untuk gelar Konferensi Pers.

SERANG, iNewsBanten – Akhirnya terkuak. Ia membunuh anaknya karena ingin cepat menjadi kaya. Seorang ayah membunuh anaknya yang berusia 3 tahun 2 bulan. Motif Seorang ayah bernama Agus (30) asal Kampung Cibarugbug pada Selasa (18/6/2024) kemarin, 

Hal itu disampaikan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers nya di Polresta Serang Kota pada Rabu (19/6/2024)

Masih kata Sofwan, menurut keterangan tersangka, ia membunuh anaknya karena tengah mendalami ilmu kebatinan dengan cara kerap mendatangi tempat peziarahan.

“Pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” ucap Sofwan kepada wartawan.

Agus disebut mendalami ilmu kebatinan secara otodidak dan sebelumnya sempat mengalami mimpi menerima golok yang tidak boleh dikeluarkan sembarangan.

“Sekitar jam 3 pelaku terbangun kemudian mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya kemudian setelah mengambil golok pelaku menerangkan (melakukan aksinya) mengalir begitu saja,” imbuhnya.

Sofwan juga mengatakan setelah kejadian tersebut, korban kemudian sempat dilarikan ke Puskesmas Ciomas, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah itu, korban kembali dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi.

Saat Polisi datang pun, pelaku telah melarikan diri tidak lama setelah membunuh anaknya. Ia melarikan diri ke daerah Padarincang, Kabupaten Serang. Polisi kemudian menemukan pelaku sedang bersembunyi di kebun karet di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Karena perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut