get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Pencoblosan, Polda Banten Imbau Warga Agar Tetap Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Polda Banten Bongkar Mafia Pengoplos Gas Subsidi untuk Rakyat Miskin

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:03 WIB
header img
Polda Banten saat melakukan konferensi Pers di Mapolda Banten Kamis, 20/07/2024 ( Foto : Anas)

Sementara, Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menambahkan modus dua orang tersangka ini yakni untuk emndapatkan keuntungan pribadi. Dimana mereka menyuntikkan tabung gas dari gas subsidi dan non subsidi. 

"Untuk ukuran 5 Kg diisi 2 tabung gas 3 Kg. Sementara yang ukuran tabung 12 Kg diisi 4 tabung dan yang ukuran 50 Kg itu diisi 17 tabung gas 3 Kg," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wiwin kedua pelaku dianggap melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara atau Rp60 miliar. 

"Kami juga berkomitmen untuk terus mengawal kegiatan distribusi gas 3 kilo agar tepat sasaran. Karena ini menajdi fokus dan atensi dari pak Kapolda," ucapnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut