get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru, PLN Melakukan Penandatanganan PKT Kepolisian Daerah Banten

Polda Banten Bongkar Mafia Pengoplos Gas Subsidi untuk Rakyat Miskin

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:03 WIB
header img
Polda Banten saat melakukan konferensi Pers di Mapolda Banten Kamis, 20/07/2024 ( Foto : Anas)

SERANG, iNewsBanten - Dirkrimsus Polda Banten berhasil bekuk dua pelaku  pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kilogram ke ukuran 5,12 hingga 50 Kilogram. Dalam kasus tersebut satu pelaku yakni "dokter" yang berperan sebagai penyuntik gas subsidi ke non subsidi.

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten, dalam konferensi Persnya menyebut bahwa hal ini hasil analisa dan evaluasi inflasi. Kemudian hasil dari penelusuran tim ditemukan pengoplos gas subsidi ke non subsidi.

"Hasil dari analisa dan hasil evaluasi inflasi, pelaku pengoplos gas bersubsidi berhasil di bekuk oleh tim, hal ini berawal dari perintah pak kapolda untuk fokus penanganan inflasi. Salah satunya banyak ni soal gas elpiji," Kata Didik, Kamis (20/6/2024). 

"Dua orang pelaku sudah kami amankan, yakni AS sebagai pemilik usaha, sedangkan AL berperan sebagai operator dan dokter suntik gas elpiji," katanya 

Keuntungan yang diperoleh, kata Didik, para pelaku setiap hari dari hasil pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi ini sebesar Rp 13 Juta perhari dari 400 tabung gas 3 kg.

"Cara Mereka mendapatkan tabung gas 3 kg itu dari pedagang eceran secara acak di wilayah Cilegon dan Serang. Keuntungan dari praktik ini dalam sebulannya mencapai Rp360 juta," paparnya.

Sementara, Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menambahkan modus dua orang tersangka ini yakni untuk emndapatkan keuntungan pribadi. Dimana mereka menyuntikkan tabung gas dari gas subsidi dan non subsidi. 

"Untuk ukuran 5 Kg diisi 2 tabung gas 3 Kg. Sementara yang ukuran tabung 12 Kg diisi 4 tabung dan yang ukuran 50 Kg itu diisi 17 tabung gas 3 Kg," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wiwin kedua pelaku dianggap melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara atau Rp60 miliar. 

"Kami juga berkomitmen untuk terus mengawal kegiatan distribusi gas 3 kilo agar tepat sasaran. Karena ini menajdi fokus dan atensi dari pak Kapolda," ucapnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut