SERANG, iNewsBanten - Barang bukti yang diamankan 4 kilogram lebih ganja dan 148 gram sabu. Kasus ini terungkap selama Juni 2024. Sindikat pengedar narkoba asal Medan dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
“Ini sindikat dari Medan, ada 4 laporan kejahatan narkoba,” ungkap Kepala BNN Banten Brigjen Rohmad Nursahid, kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
Para pelaku terbilang kreatif dalam menyembunyikan barang haram ini. Sabu seberat 148 gram dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan ke Tangerang atas nama tersangka AS. Namun, alamat yang diberikan fiktif.
Tersangka AS kemudian mengarahkan paket ke alamat lain di Neglasari. Sabu tersebut dikemas rapi dalam 3 paket kue bolu, bahkan sudah mulai berjamur saat terbongkar.
Editor : Mahesa Apriandi