Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani menyampaikan bahwa pihaknya melakukan proses penertiban perusahaan yang tidak taat membayar pajak ini, sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Bahwa PT Yamika ini sebagai pengelola pengusaha tambang khususnya galian C tanah urugan, yang pertama surat izin tambangnya sudah habis dan perusahaan ini tidak pernah lapor atas hasil tambang tanah urugan mereka yang kedua belum bayar pajak," ucapnya.
Padahal Pemda Pandeglang sebelumnya, sudah melakukan teguran, sebagai langkah awal namun pihak perusahaan tidak menggubrisnya, sehingga Bapenda dan Satpol PP mengambil langkah tegas dengan memberikan garis line Bapenda dan garis line Satpol PP.
"Sampai kita tegur, terakhir 28 Juni kemarin tapi mereka tidak respons, sehingga kita melakukan penertiban penyegelan penegakan Perda, saya rasa toleransi pemerintah daerah sudah cukup tinggi," lanjutnya.
Editor : Mahesa Apriandi