Ramadani juga menyampaikan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) selft assessment, terlebih dahulu harus ada laporannya. Baik itu tambang, tanah, pasir, dan jenis lainnya, karena tambang ini konsorsium untuk keperluan pembangunan tol Serang-Panimbang.
"Jadi mereka melaporkan hasil penjualannya baru kita buatkan surat tetapkan pajak daerahnya, ini bentuk tegas kita karena mereka sudah abai surat teguran dari kita," tegasnya.
Pihaknya menekankan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah. Setelah itu, Bapenda dan Satpol PP melakukan penyegelan di sejumlah perusahaan lainnya yang tidak memiliki izin atau yang tidak taat pada aturan dalam pembayaran pajak.
"Kalau kita lihat, ini agak miris dan ngeri juga, karena mereka punya tanggung jawab untuk reklamasi atau pelestarian lingkungan sekitar. Risiko kecelakaan kepada masyarakat cukup tinggi," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi