PANDEGLANG, iNewsBanten - Viral di media sosial, kendaraan pelat merah membawa alat peraga kampanye. Dalam video tersebut menjelaskan bahwa lokasi mobil dinas yang membawa baliho tersebut berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang Banten. Diduga akan memasang baliho Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten. Kamis, (01 Agustus 2024).
Berkaitan dengan temuan tersebut, Didin Tahajudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut, kemudian mengintruksikan kepada Panwascam Kecamatan Angsasa untuk menggali informasi tersebut sebagaimana dengan ketentuan yang sudah ada.
“Kalau kita lihat dari video yang beredar, informasi di sana terdapat mobil dinas, kemudian sedang berhenti tapi di atasnya ada alat peraga Bakal Calon Gubernur Provinsi Banten, tentunya kami akan memastikan, kepastian informasi tersebut,” ucapnya.
Nantinya, jika hasil penelusuran memenuhi syarat materil atau formil, maka akan ditindak berdasarkan kewenangan yang ada di Bawaslu.
Sementara menurut Farid Fikri, Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang menyampaikan, perlu dikonfirmasi terlebih dahulu terkait kebenaran video tersebut, apakah benar menggunakan kendaraan dinas atau bukan.
“Secara aturan untuk kendaraan dinas harusnya digunakan untuk kepentingan dinas, nah ini apakah itu urusan dinas atau bukan, kita perlu konfirmasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Farid menerangkan bahwa sebelumnya sudah sering dilakukan pembinaan, mengenai sosialisasi penyusunan kinerja atau mengenai tugas pokok dan fungsi dalam lingkup ASN.
“Secara prinsip ASN harus netral termasuk kendaraan dinas, ini memang yang perlu diketahui, selagi untuk kepentingan dinas bisa digunakan,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi