Pelanggaran Pemasangan APK Di Lebak, Aktifis LSM Audensi Dengan Bawaslu
Jum'at, 19 Januari 2024 | 12:00 WIB
LEBAK, iNews Banten , Lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) LSM AGP, LSM LBR dan LSM GTR menggelar Audensi dengan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lebak, (Kamis 18/1/24)
Sutisna ketua LSM LBR mengatakan karna banyak pelanggaran dari KRL mengadakan audensi dengan Bawaslu Kabupaten Lebak terkait banyaknya pelanggaran pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang sudah dilarang oleh aturan tapi buktinya di lapangan masih banyak di temukan yang melanggar aturan seperti di pohon pohon ,tiang listrik dan pasilitas umum," kata Tisna
Editor : Mahesa Apriandi