get app
inews
Aa Text
Read Next : KNPI Banten Protes Anggaran Rp1,2 Miliar Baju Dinas 100 Anggota Dewan, Tak Rasional & Bebani Rakyat

Ahmad Jayani: Pernyataan Eten Hilman Merendahkan KNPI Banten

Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:49 WIB
header img
Foto: Ahmad Jayani, Plt DPD KNPI Banten tampak serius.

Surat ini memiliki nomor dan tanggal permohonan EC00202291261, 18 November 2022, dan mencantumkan informasi tentang rekomendasi yang diberikan oleh Dr. ILYAS INDRA, SH.MH.MM, yang beralamat di RESIDEN 88, Jalan Praji 1 No. 125 F/E, RT 05/01 Kelapa Dua Wetan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13720, dan berkewarganegaraan Indonesia.  Surat tersebut juga mencantumkan informasi tentang pemegang hak cipta, yaitu Dewan Pengurus Pusat Komte Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), yang beralamat di GEDUNG PEMUDA /DPP KNPI, JL. HR. RASUNA SAID KAREt KUNINGAN SETIABUDI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dan berkewarganegaraan Indonesia. 

Surat tersebut juga mencantumkan informasi tentang judul ciptaan, yaitu Seni Gambar, jenis ciptaan, yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, yaitu 28 Oktober 2015, di Jakarta, jangka waktu perlindungan, yaitu berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman, dan nomor pencatatan, yaitu 000407005.  Surat injayaan mencantumkan informasi tentang a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.  Perbedaan pandangan dan strategi dalam menjalankan organisasi adalah hal yang wajar, namun tidak perlu dibesar-besarkan dan dipolitisasi," ujar Ahmad Jayani.

Ahmad Jayani menegaskan bahwa penggunaan logo KNPI tanpa izin dari DPP KNPI merupakan pelanggaran hukum. "Saya menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati legalitas KNPI dan tidak menggunakan logo KNPI tanpa izin.  Penggunaan logo KNPI tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ahmad Jayani.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut