get app
inews
Aa Read Next : KNPI Banten Protes Anggaran Rp1,2 Miliar Baju Dinas 100 Anggota Dewan, Tak Rasional & Bebani Rakyat

Ahmad Jayani: Pernyataan Eten Hilman Merendahkan KNPI Banten

Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:49 WIB
header img
Foto: Ahmad Jayani, Plt DPD KNPI Banten tampak serius.

SERANG, iNewsBanten – Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Ahmad Jayani,  menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Eten Hilman yang menyebut hanya KNPI versi Dwi Nopriadi yang aktif dan memiliki program kerja yang jelas di Banten. Ahmad Jayani menegaskan bahwa pernyataan tersebut mengandung kesalahan fakta dan merendahkan KNPI Banten.

"Pernyataan Eten Hilman sangat disayangkan.  Dia seolah-olah melupakan bahwa KNPI Banten telah menjalankan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, meskipun tanpa bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi.  Kami memiliki program-program yang terstruktur dan terukur, dan kami terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten," tegas Ahmad Jayani ketika ditemui jurnalis saat melakukan kegiatan Makan Siang Gratis di Sejumlah Lampu Merah Kota Serang. Lampu Merah Boru (05/08).

Ahmad Jayani juga menyayangkan pernyataan Eten Hilman yang menyebut adanya tiga versi KNPI di Banten.  "KNPI di Banten hanya satu, yaitu DPD KNPI Provinsi Banten yang sah dan diakui oleh DPP KNPI.  Legalitas saya sebagai Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten diperkuat oleh SK yang dikeluarkan oleh DPP KNPI yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Ilyas Indra dan Sekjen Dr. Ali Hanafiah.  Selain itu, DPP KNPI juga telah terdaftar sebagai pemegang hak cipta atas karya seni gambar yang berjudul "Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)", yang dibuktikan dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut