get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lapas Cilegon Gelar Acara Bakti Sosial

Diduga Untuk Main Judi Online dan Honeymoon di Bali Uang Korupsi Retribusi Sampah DLH Cilegon

Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:45 WIB
header img
Foto: Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.

CILEGON, iNewsBanten - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, MD dan MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah. Kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, menjelaskan bahwa MD merupakan Bendahara Penerimaan di DLH Kota Cilegon, sementara MR adalah Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi sampah ke kas daerah. Bahkan, sebagian dari uang tersebut tidak disetorkan sama sekali.

“Modus yang digunakan adalah dengan menyetorkan separuh dari retribusi yang diterima, termasuk membuat dokumen palsu serta tidak menyetorkan sebagian uang retribusi ke kas daerah,” ujar Ryan, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut Ryan, juga mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti judi online dan membiayai bulan madu di Bali. Saat ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.

Sebagai bukti, Kejaksaan telah mengamankan 1.100 lembar dokumen serta sejumlah uang tunai. 

“Jumlah uang tunai yang disita akan dirinci lebih lanjut untuk menghindari kesalahan dalam penyampaian informasi,” jelas Ryan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2723 dan TAP-2724, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1066 dan PRINT-1067 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara penerimaan retribusi sampah dengan penyetoran ke kas daerah pada periode tahun 2020 hingga 2021. 

"Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dalam pengelolaan retribusi yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut