PANDEGLANG, iNewsBanten - Baru-baru ini Pengadilan Negeri Pandeglang telah membebaskan terdakwa yang bernama Wily, salah satu pengusaha yang terkait kasus jual beli cula badak jawa, salah satu satwa langka yang di lindungi, yang ada di Taman Nasional Ujung Kulon. Kamis, (29 08 2024).
Di tengah upaya keras menjaga kelestarian badak Jawa yang kian terancam punah, Pengadilan Negeri Pandeglang justru membuat keputusan yang mencengangkan.
GMNI Pandeglang menilai pembebasan penadah cula badak jawa merupakan sebuah keputusan yang keliru karena jika mengacu pasal 480 KUHP seharusnya menjadi jerat hukum yang kuat bagi para penadah, namun kenyataannya, hukum ini seringkali tumpul di tangan oknum pengusaha yang menjualbelikan cula badak jawa.
Maulana Yusuf, Sekretaris GMNI Pandeglang angkat bicara mengenai persoalan ini, mengingat kasus hukum ini memiliki dampak, terhadap keberlanjutan perlindungan satwa yang terancam punah.
"Ini bukan sekadar masalah hukum yang bengkok, tetapi juga cerminan dari sikap apatis terhadap masa depan ekosistem dan moralitas bangsa. Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan tempat di mana kejahatan menemukan celah untuk bebas. Jika pengadilan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan tegas dan adil, lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap," ucapnya.
Pembebasan ini bukan hanya tamparan bagi gerakan konservasi, tetapi juga bukti bahwa keadilan di negeri ini masih bisa diperjualbelikan. GMNI Pandeglang menyerukan agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, kembali menegakkan integritas dan menunjukkan bahwa hukum masih punya taring di negeri ini. Jika tidak, maka masa depan badak Jawa, serta keadilan yang akan dinilai suram.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang membebaskan terdakwa tersebut, maka kami GMNI Pandeglang akan mengawal kasus ini, Karena ini bukan hanya kasus pencurian semata.
"Melainkan untuk meluruskan hukum yang kami nilai bengkok," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi