get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Fahmi Hakim jadi Ketua Sementara DPRD Banten, Usai Pelantikan 100 Anggota Periode 2024-2029

Senin, 02 September 2024 | 21:39 WIB
header img
Fahmi Hakim jadi Ketua Sementara DPRD Banten, Usai Pelantikan 100 Anggota Periode 2024-2029 (ist)

SERANG, iNewsBanten -  Politisi Golkar Fahmi Hakim ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Banten, didampingi Politisi Gerindra Yudi Wibowo sebagai wakilnya. Penetapan ini diputuskan usai pelantikan 100 Anggota DPRD Banten 2024-2029.

Fahmi Hakim adalah politisi Partai Golkar yang merupakan petahana. Sementara Yudi Budi Wibowo adalah politisi Partai Gerindra juga merupakan petahana.

"Sebagai pimpinan sementara beserta Pak Yudi sebagai wakil Ketua pimpinan sementara tentu mengucapkan rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Alhamdulillah pada hari ini 100 anggota DPRD provinsi Banten telah dilakukan sumpah janji," kata Fahmi usai pelantikan.

Fahmi mengatakan hal tersebut dari bagian sebuah proses hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan DPRD Banten.

"Insya Allah amanah ini akan kami emban dan akan kami laksanakan sebaik-baiknya dalam rangka menjaga institusi lembaga DPRD dan juga bersama-sama untuk melakukan konsolidasi penguatan pembangunan khususnya di Provinsi Banten,"ucapnya.

Fahmi mengungkapkan telah diberikan beberapa amanah tugas sebagai Ketua DPRD Banten sementara diantaranya membentuk fraksi hingga pengesahan tata tertib DPRD Banten.

"Yang pertama bagaimana segera mengkonsolidasikan membentuk fraksi-fraksi yang ada di Provinsi Banten, kedua segera melaksanakan penguatan konsolidasi AKD, ketiga pengesahan tata tertib DPRD Provinsi Banten,"terangnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandi mengatakan, kedua pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten sementara ini memiliki beberapa tugas.

Di antaranya adalah memimpin rapat DPRD Provinsi Banten, memfasilitasi pembentukan fraksi, merancang tata tertib, dan memproses pimpinan DPRD definitif.

"Tugas pimpinan sementara termasuk penetapan APBD," katanya.

Pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten akan berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan janji.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut