Lebih lanjut Dian mengatakan pelaku WS (65) als Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa :
- Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
- Copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n. SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, tanggal 04 April 2012.
- Copy SHM No. 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantah Kab. Serang, tgl 28 Maret 2014, berikut warkahnya.
Diakhir Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi