Masih dikatakan Aditia, "kami menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari pihak Syahbandar terkait surat penyetopan pekerjaan scrafing eks BG. NAUTICA 25 yang terkesan hanya formalitas tanpa adanya tindakan langsung di lapangan. Pekerjaan penyekrapan harus benar-benar dihentikan demi mencegah kerusakan lebih lanjut," tegasnya.
"Kami mendesak adanya investigasi menyeluruh terkait dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Labuhan dalam praktik jual beli tongkang secara ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. Dugaan kolusi antara pihak Syahbandar dengan perusahaan Lion Marine Salvage dan Asia Diving Salvage harus diusut tuntas, dan pihak yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditia.
Aktivis mendesak agar pejabat senior KUPP Kelas IIi Labuhan yang berinisial RI dan BH segera dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat dalam pasar gelap penjualan besi bangkai tongkang. Tindakan tegas ini penting untuk membersihkan instansi dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Kami menuntut agar pihak KUPP Kelas lll Labuhan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan dan segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan," ucapnya.
"Kami berharap aksi ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan di wilayah perairan Banten dan memastikan tidak ada lagi tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tutupnya.
Sementara itu saat aksi para demonstran dari pihak KUPP kelas III Labuan tidak ada satu orang pun dan aksi demontrasi akan di lanjutkan jilid 2 pekan depan.
Editor : Mahesa Apriandi