get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Aliansi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Hidup Demonstrasi di KUPP Kelas lll Labuan, Ini Tuntutanya

Kamis, 12 September 2024 | 21:33 WIB
header img
Demonstrasi di depan Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Aliansi masyarakat dan aktivis lingkungan hidup demonstrasi di depan Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak KUPP terkait sejumlah isu serius yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan di perairan selatan Provinsi Banten. Kamis, (12/9/24).

 

Aditia Ihksan Nurrohman koordinator lapangan saat orasinya menyampaikan, "dugaan adanya Pihak Syahbandar Membiarkan Sisa Penyekrapan Bangkai Tongkang di Perairan Selatan Provinsi Banten," ucapnya.

 

"Kami menuntut penjelasan dan tindakan tegas dari Syahbandar terkait sisa penyekrapan bangkai tongkang yang dibiarkan mencemari perairan selatan Banten. Keberadaan sisa-sisa bangkai tongkang tersebut berpotensi besar mencemari laut, merusak ekosistem, dan membahayakan aktivitas nelayan setempat," tambahnya.

 

Pihak Syahbandar Membiarkan Kegiatan Pemotongan Ilegal di Pantai Rancecet, Desa Batu Hideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan pemotongan tongkang di Pantai Rancecet yang dilakukan tanpa izin Salvage atau secara ilegal telah merusak lingkungan pesisir.

 

"Kami mengecam pihak Syahbandar yang membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa penindakan yang jelas, dan menuntut agar segera dihentikan serta diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.

 

Surat Penyetopan Pekerjaan Scrafing Eks. BG. NAUTICA 25 dengan Nomor UM.003/07/04/UPP LBN 24 Hanya Formalitas saja yang di keluarkan oleh pihak KUPP kelas lll labuhan.

Masih dikatakan Aditia, "kami menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari pihak Syahbandar terkait surat penyetopan pekerjaan scrafing eks BG. NAUTICA 25 yang terkesan hanya formalitas tanpa adanya tindakan langsung di lapangan. Pekerjaan penyekrapan harus benar-benar dihentikan demi mencegah kerusakan lebih lanjut," tegasnya.

 

"Kami mendesak adanya investigasi menyeluruh terkait dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Labuhan dalam praktik jual beli tongkang secara ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. Dugaan kolusi antara pihak Syahbandar dengan perusahaan Lion Marine Salvage dan Asia Diving Salvage harus diusut tuntas, dan pihak yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditia.

 

Aktivis mendesak agar pejabat senior KUPP Kelas IIi Labuhan yang berinisial RI dan BH segera dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat dalam pasar gelap penjualan besi bangkai tongkang. Tindakan tegas ini penting untuk membersihkan instansi dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

"Kami menuntut agar pihak KUPP Kelas lll Labuhan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan dan segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan," ucapnya.

 

"Kami berharap aksi ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan di wilayah perairan Banten dan memastikan tidak ada lagi tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tutupnya.

 

Sementara itu saat aksi para demonstran dari pihak KUPP kelas III Labuan tidak ada satu orang pun dan aksi demontrasi akan di lanjutkan jilid 2 pekan depan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut