SERANG, iNewsBanten - Pria ini viral di media sosial lantaran onani sambil mengendarai sepeda motor. Ada-ada saja ya kelakuan pria berinisial MNA (22) warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini.
Tindakan asusila itu merekam menggunakan ponselnya oleh salah satu korban inisial VR, hingga video tersebut tersebar luas. Kemudian korban yang menangis meminta pihak berwajib untuk menindak perbuatan asusila tersangka.
Setelah mendapatkan laporan itu, saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande. MNA akhirnya ditangkap personel gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo, pada Selasa (10/10/2024).
Sementara, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi eksibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu (8/10/2024) lalu.
"Saat aksi itu pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban. Betul, kejadian itu hari Minggu yang lalu pada tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo," kata Kasatreskim, Jumat (13/10/2024).
Lebih lanjut Kasatreskrim, sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet, Jelasnya.
"Ketika itu, dan pada saat motornya dikejar, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban," terang Andi Kurniady.
Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.
"Pada saat itu juga korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphone selulernya," teriak NR.
Kemudian video aksi eksibisionis tersebut diunggah ke media sosial (Medsos), dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.
Personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya. Itupun berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban
"MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," serunya.
Editor : Mahesa Apriandi