get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BKD Banten Diduga Langgar Kode Etik Netralitas ASN, Alaknas Soroti Stitmen Pj Gubernur

Dugaan Melanggar Netralitas Aparatur Desa, Ketua APDESI Mancak Dilaporkan Bawaslu Kabupaten Serang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:36 WIB
header img
Dugaan Melanggar Netralitas Aparatur Desa, Ketua APDESI Mancak Dilaporkan Bawaslu Kabupaten Serang (ilustrasi)

SERANGiNewsBanten - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mancak Iwan dan sembilan kepada desa di Kecamatan Mancak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa pada Pilkada Banten 2024. Laporan itu disampaikan oleh Tim kuasa hukum calon Bupati Serang, Andika-Nanang yang terdiri dari Deni Ismail Pamungkas, dkk, Selasa (1/10/2024).

 “Sembilan kepala Desa se Kecamatan Mancak Kabupaten Serang diduga melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan bersikap tidak netral dan menguntungkan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni–Dimyati dan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah–Najib Hamas,” kata koordinator kuasa hukum, Deni Ismail Pamungkas dalam keterangan tertulis. 

Deklarasi yang dimaksud yaitu beredarnya video beberapa kepala desa yang secara terang-terangan mengatakan siap mendukung calon Bupati Serang dan Gubernur Banten. Video berdurasi beberapa detik tersebut dianggap melanggar netralitas kepalda desa. 

“Peristiwa tersebut telah menjadi fakta notoir yang kemudian viral dan diunggah baik secara narasi atau tulisan oleh media elektronik sebagaimana tersebut di atas serta menjadi konsumsi publik bagi semua golongan masyarakat luas,” 
lanjutnya. 

Para Kepala Desa dan Ketua Apdesi dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junto (jo) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum yang melarang penyelenggara negara untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua APDESI Mancak, Iwan membenarkan bahwa salah satu orang di video tersebut merupakan dirinya. Namun, menurutnya video tersebut hanya bermaksud dukungan, bukan deklarasi. “Hanya sebatas mendukung itu bukan deklarasi,” kata Iwan melalui sambungan telepon pada Selasa (1/10/2024). Kata Iwan sebetulnya video tersebut bukan untuk konsumsi publik. Video dibuat sebelum penetapan calon peserta Pilkada tepatnya pada 13 September lalu. Awalnya video itu juga dibuat hanya untuk disimpan pribadi. 

Terkait pelaporan kepada dirinya dan kepala desa lainnya, ia mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Ya kalau harus seperti itu yaudah kita ikutin aja. Toh video itu spontanitas tidak ada paksaan dari siapa pun dan itu bikinnya juga tadinya buat konsumsi sendiri sebelum penetapan calon. (Video) itu mah ada yang bocor kali,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut