KPU Kota Serang Umumkan Penetapan Laporan Awal Dana Kampanye Maksimal Sebesar Rp17 Milyar
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 11:26 WIB
Apabila paslon memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
“Terkait batas maksimal dana kampanye itu sebesar Rp17 miliar per paslon, dana tersebut telah disepakati bersama untuk di Kota Serang,” serunya.
Kemudian para peserta pemilu diperbolehkan mendapatkan sumbangan dana kampanye, dengan ketentuan berasal dari perseorangan, partai pengusung dan organisasi yang memiliki status hukum yang jelas dan tidak terafiliasi dengan Negara, jelasnya.
“Adapun sumbangan partai pengusul tidak ada batasan. Namun untuk sumbangan perseorangan atau organisasi itu dibatasi sebesar Rp75 juta,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi