Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk yang berisikan Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kab. Lebak, Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik Korban Sdr. (Alm) Yadi Suryadi yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada aksi demo oleh Tersangka, dan 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
"Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana.
Sedangkan Sdr. MN (37) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun.
Editor : Mahesa Apriandi