Soal operasional truk tanah, Kata Amud, DPRD sebagai Pihak yang mengemban peran dan fungsi membentuk Peraturan Daerah (Perda) bakal segera menindaklanjutinya dengan menaikan statusnya dari Peraturan Bupati menjadi Perda. Hal tersebut, agar pelanggaran yang terjadi dapat disanksi dan ditindak tegas.
"Untuk fungsi pengawasannya, kami akan pantau terus bagaimana eksekutif (pemerintah) memperbaiki kinerjanya di semua bidang. Khususnya, apa yang disampaikan hari ini. Kita juga akan evaluasi dinas atau instansi mana saja yang dirasa belum optimal. Kami ingatkan agar membenahi kinerjanya, kita akan evaluasi," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang atau Himata, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII, merayakan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan menggelar aksi demonstrasi.
Editor : Mahesa Apriandi