get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Dorong Investasi AS dalam Pertemuan dengan USINDO di Washington DC

Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden, Segini Uang Pensiun Tunjangan hingga Fasilitas Mewah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:21 WIB
header img
Foto: Presiden Jokowi. (Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBanten - Ingin tahu tunjangan, fasilitas  serta uang pensiun Jokowi usai tidak menjabat sebagai Presiden yang  berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Joko Widodo (Jokowi) setelah memimpin mendapat berbagai hak ekonomi dan fasilitas itu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi mantan presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, uang pensiun yang diterima oleh Jokowi setelah meninggalkan jabatannya adalah Rp30,24 juta per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.

Gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Pasal 2 ayat (1) tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut