Selain itu, ditemukan fakta bahwa supir truk tidak dibekali dokumen kelengkapan barang saat berkendara seperti SIM atau surat izin mengemudi. "Kepada perusahaan truk, silahkan patuhi peraturan yang berlaku. Pengawasannya terhadap para supir juga harus teliti," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Jefri (24)- pengemudi truk mengaku peristiwa ini terjadi karena dia banting stir sebagai upaya menghindar dari sepeda motor yang tiba-tiba menyebrang dari arah berlawanan.
Akibat hal ini, Jefri mengaku siap menanggung kerugian material yang timbul. Dia mengaku, sejauh ini mendapat bayaran setiap kali berhasil mengantarkan tanah ke tempat tujuan atau sistem ritasi. Kali ini, dia harus rela sebagian penghasilannya ludes untuk mengganti kerugian.
Dikonfirmasi soal adanya ketentuan jam operasional truk yang berlaku di Kabupaten Tangerang, Jefri mengaku mengetahui hal tersebut. "Kan kalo untuk jalur ini masih bebas Bang. Kan ini masih jalur tol Bang," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi