get app
inews
Aa Text
Read Next : Lalat Berkeliaran, Warga Lebak Selatan Keluhkan Kotoran Peternakan Ayam

Warga Rancagong Mengeluh Peternakan Ayam di Wilayahnya Timbulkan Berbagai Masalah

Rabu, 06 November 2024 | 21:26 WIB
header img
Haerudin menyampaikan keluhan warga, terkait adanya peternakan ayam di Kampung Rancagong.

TANGERANG, iNewsBanten - Warga Kampung Rancagong, RT 02 RW 10, Desa Rancagong Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya peternakan ayam didaerahnya.

 

Hal itu diutarakan Haerudin saat melakukan musyawarah di Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 6 November 2024.

 

"Keluhan kita itu mulai dari pencemaran udara, banyaknya lalat, kutu ayam, penggunaan batu dan banyaknya binatang buas seperti ular sanca, bahkan sampai masuk rumah warga," ucap Haerudin kepada wartawan. 

 

Haerudin mengatakan, lima poin itu telah disampaikan kepada Camat Legok Soni Karsan, Sekertaris Desa (Sekdes), dan pihak pihak lainnya saat musyawarah tadi. 

"Bahkan didepan pengusahanya sudah kami sampaikan. Kita tunggu tindak lanjut dari pengusaha itu," katanya. 

 

Menurut Haerudin, keluhan warga ini sudah sejak 2023 lalu. Dan telah di sampaikan kepada RT dan RW. Yang mana, juga telah melakukan musyawarah dengan pihak pengusaha. 

 

Namun, sampai saat ini pihak pengusaha tidak menghiraukan atas keluhan warga tersebut. 

 

"Sudah pernah musyawarah tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut nya. Ini yang kedua, kalo tidak ada tindak lanjut lagi kami minta Dinas terkait untuk menutup usaha ini," tegasnya. 

Sementara itu, dalam musyawarah yang dilakukan, Camat Legok Soni Karsan mengatakan untuk pengusaha mengikuti permintaan warga jika ingin melanjutkan usahanya. 

 

Sebab, keluhan yang disampaikan warga itu merupakan kesalahan murni pengusaha. "Apalagi tidak memperkerjakan warga sekitar. Jika ingin dilanjutkan usahanya silahkan, ambil jalan tengahnya," pungkasnya. 

 

Sementara itu, Abdul Malik telah menyanggupi permintaan para warga. Sebab dirinya telah melakukan penandatanganan dalam surat perjanjian kesepakatan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut