Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pekerja Pabrik Ditemukan Membusuk di Kontrakan Cikande Serang, Diduga Meninggal Empat Hari
Advertisement . Scroll to see content

Di Rajeg Kabupaten Tanggerang, Pabrik Tahu Berformalin Digerebek Badan POM Serang

Kamis, 14 November 2024 | 21:01 WIB
  • author Mad Sari
Di Rajeg Kabupaten Tanggerang, Pabrik Tahu Berformalin Digerebek Badan POM Serang
Ilustrasi Police lIne, Inews Id

SERANG, iNewsBanten – Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Korwas Polda Banten, dan BAIS TNI, bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang. Karena pabrik tersebut kedapatan mencampurkan formalin zat berbahaya dalam produksi tahu yang dijual di pasar lokal.

Sementara itu, Mojaza Sirait selaku Kepala BPOM Serang, menjelaskan pabrik itu memproduksi berbagai jenis tahu, termasuk tahu putih, tahu kuning, dan tahu goreng, dengan merek IR. Kemudian Tahu-tahu tersebut didistribusikan ke pasar-pasar di Tangerang, seperti Pasar Kemis dan Pasar Mauk. Pabrik tersebut beralamat di Jalan Raya Kukun – Daon, Kampung Keusik, Desa Sukamanah.

“Karena sangat berbahaya bagi kesehatan dalam pemeriksaan, petugas tim gabungan juga menemukan bahwa tahu kuning dan putih dicampur dengan bubuk formalin yang disarankan untuk pengawetan,” ucapnya, pada Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, pemilik pabrik berinisial IS mengaku dalam proses produksinya, IS menggunakan formalin dalam jumlah yang tidak sedikit, yakni dua tutup botol untuk setiap batch tahu. Formalin tersebut dibeli dari toko kimia di daerah Kutabumi, dan digunakan untuk meningkatkan ketahanan tahu agar lebih tahan lama. Dan telah menjalankan usaha pembuatan tahu sejak 2018. 

Selan itu, BPOM mengamankan sejumlah peralatan produksi dan bubuk formalin, serta mengamankan barang bukti berupa 1.400 pcs tahu kuning, 356 pcs tahu putih, berdasarkan temuan ini, BPOM menetapkan IS sebagai tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 136, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya dalam produksi pangan dapat dihukum penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Masih kata Mojaza Sirait, pengawasan terhadap produk pangan harus terus dilakukan untuk memastikan keselamatan konsumen, ungkapnya.

“Untuk masyarakat dapat menikmati makanan yang aman dan sehat. Kami (tim gabungan, red) akan terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasar,” ucapnya, Kamis (14/11/2024).

Diketahui, IS menerangkan bahwa harga jual untuk tahu putih (tahu Bandung) per papan isi 144 adalah Rp38.000 tahu kuning per bungkus isi 10 buah adalah Rp4.000, dan tahu goreng seharga Rp400 untuk tiap pcs.

“Yang diperoleh dari pengolahan kacang kedelai sebesar 200 kilogram menjadi produk tahu per harinya, pemilik juga menerangkan bahwa omzet setiap bulannya adalah sekira Rp.3.800.000,” ujarnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut