SERANG, iNewsBanten - Pelaku pembacokan kepada seorang sopir angkot saat membela kakaknya, Tb Ade Muhaemin (37) telah ditetapkan bersalah dan harus mendekam dipenjara selama 7 bulan lamanya. Pelaku yang berasal dari Kampung Tanjungsari Baru, Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang telah terbukti melakukan pembacokan.
Dalam laman resmi Putusan Mahkamah Agung tertulis hasil putusan PN Serang nomor 684/Pid.B/2024/PN SRG yang menyatakan bahwa, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Ade Muhaemin Bin Tb Uus Subandi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Senin, 18 November 2024.
Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Hendri Irawan bersama hakim anggota Bony Daniel dan Aswin Arief. Dengan putusan tersebut Tb Ade dinilai majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Adapun pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, hakim menyampaikan perbuatan terdakwa TB Ade menyebabkan korban mengalami sakit. Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.
Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 lalu sekitar pukul 18.15 sore di Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Ketika itu kakak ipar pelaku yakni M Wahyudin bersama istrinya Rt Suhariah menegur angkot trayek Serang-Ciomas yang berhenti di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Sedangkan sopir bernama Pahrudin malah asyik ngobrol dengan sesama sopir angkot lainnya di tengah jalan. M Wahyudin lalu membunyikan klakson. Istrinya juga mencoba menegur tapi malah dibalas dengan bahasa kasar yang membuat M Wahyudin kesal.
“Pahrudin tidak terima kemudian berkata ‘rek naon dia bikang-bikang nyaho hente urusan di jalan’ kemudian saksi M. Wahyudin turun mendatangi mobil saksi Pahrudin Bin Tabrani tersebut untuk menasehati,” tulis putusan.
Setelah adu mulut, sempat terjadi kericuhan, beruntung warga yang berada di sekitar melerainya. Kemudian Pahrudin mengajak Wahyudin untuk berduel di perapatan Ciomas. Namun Wahyudin tidak menanggapi nya, ia langsung pergi ke rumah terdakwa melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendengar cerita dari Wahyudin dan istrinya, terdakwa langsung mencari supir angkot itu dengan tujuan ingin memberi nasihat. Keduanya lalu bertemu di Kampung Cisitu, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran.
Saat ditemui, terdakwa menarik baju Pahrudin. Tak terima dengan aksi terdakwa, Pahrudin lali memukul terdakwa dengan besi shockbreaker, kemudian terdakwa membalas dengan membacok Pahrudin dengan sebilah golok yang dia bawa.
“Terdakwa dipisahkan dan dicegah oleh saksi M. Wahyudin dengan berkata ‘udah udah naon gegelutan sagala kan suruhnya kasih nasehat kepada supir angkot’ dan saksi Pahrudin Bin Tabrani langsung melarikan diri ke arah rumah warga,” tulis putusan.
Setelah kejadian itu, Pahrudin melakukan visum di RSUD Banten dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabuaran.
Editor : Mahesa Apriandi