PANDEGLANG, iNewsBanten - Memasuki masa tenang, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pandeglang ditertibkan, Minggu 24 November 2024.
Penertiban APK dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri. Dalam penertiban APK, alat berat crane di turunkan untuk mempercepat proses penertiban serta APK yang berada di ketinggian.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, pembersihan APK dilakukan sesuai hasil rapat bersama tim penghubung Paslon Pilkada, karena sudah memasuki masa tenang.
"Hari ini kami bersama Bawaslu, Dishub, dan Satpol PP turun ke lapangan menertibkan APK pasangan calon, karena masuk pada masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pencoblosan surat suara," ucapnya.
Falah menjelaskan bahwa penertiban APK Paslon Pilkada, baik Bupati-Wakil Bupati Pandeglang, dan Gubernur-Wakil Gubernur Banten sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, mengharuskan seluruh kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK, berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara, pada Rabu 27 November 2024.
Editor : Mahesa Apriandi