get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati Banten

Kejati Banten Ajukan Banding Terkait Korupsi Breakwater PP Cituis Divonis Lebih Ringan

Senin, 25 November 2024 | 21:50 WIB
header img
Foto: Kejati Banten Ajukan Banding Terkait Korupsi Breakwater PP Cituis Divonis Lebih Ringan

SERANG, iNewsBanten - Terdakwa korupsi proyek Breakwater PP Cituis, atas vonis Asep Saepurohman oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan banding atas vonis Asep Saepurohman karena divonis di tingkat pertama dirasa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

“Alasan banding karena diputus kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada awak media,Minggu (24/11/2024).

Masih kata Rangga, pengajuan banding tersebut sudah dilakukan sejak 12 November lalu. Tapi sikap Kejati mengajukan banding, dilakukan sejak 6 November. “Tapi, menyatakan banding sudah dari tanggal 6 November, sekarang tinggal menunggu saja,” tambahhnya.

Diketahui, Asep Saepurohman yang merupakan ASN UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (31/10/2024) silam. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain vonis penjara, Asep juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Asep diketahui sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pengusaha Parjianto (saat ini DPO) sebesar Rp407 juta. Pengembalian itu juga jadi pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan vonis Asep.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut Asep dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan, dijelaskan awalnya Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten bernama Yan Junjung disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilakan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

JPU Kejati Banten, Subardi membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada Maret lalu.

Parjianto tidak dapat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan karena saat ini dirinya kabur dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa kemudian membacakan hasil pemeriksaan tersebut di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin meskipun terdakwa merasa keberatan.

Sebelum dilakukan pengumuman pemenang lelang proyek tersebut, pada 15 Februari 2023 Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu, Kevin bersama rekannya Endang dan Rifki di kafe alun, Kota Serang. Di situ Parjianto ditawari Kevin untuk menjadi pelaksana proyek Breakwater dengan menunjukkan RAB dan gambar.

“Tanggapan saksi (Parjianto) kepada saudara Kevin adalah saksi bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis Tangerang,” kata Subardi.

Setelah bersedia, keesokannya Kevin, Endang, dan Rifki dipertemukan dengan terdakwa Asep di kafe Wandagaluh. Di sana mereka membicarakan komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek karena Asep merupakan ASN di DKP Banten.

Setelah sepakat dengan komitmen fee, di hari itu juga Parjianto diajak Asep untuk ke kantor DKP di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Keduanya bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya. Asep mengajak Parjianto bertemu dengan Yan Junjung sebagai upaya meyakinkan kalau proyek Breakwater tidaklah fiktif.

Pada saat pertemuan itu Asep memperkenalkan Parjianto kepada Yan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek tersebut. Yan diberi tahu juga kalau Parjianto meminjam bendera milik CV Kakang Prabu. Di sana juga ketiganya kembali menyepakati adanya komitmen fee 17 persen dari total proyek.

“Tanggapan Yan Junjung saat itu adalah dia menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto),” ujar Subardi.

Setelah pertemuan itu, Parjianto dan Asep kembali ke kafe Wanda Galuh. Kemudian, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama yang isinya Parjianto menitipkan dana sebesar Rp200 juta kepada Asep. Jika pekerjaan tidak terealisasi maka Asep wajib mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan itu, terdakwa Asep menyanggah kalau pembahasan di kantor Yan Junjung membahas komitmen fee serta Yan Junjung tidak mengetahui soal Parjianto yang meminjam bendera CV Kakang Prabu.

“Ketika kami ke Yan Junjung tidak ada pembahasan fee tapi hanya perkenalan Parjianto,” kata Asep.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut