iNewsBanten , CILEGON - Benarkah ojek online (ojol) tidak boleh beli pertalite? Pertanyaan ini banyak dicari menyusul pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memberi sinyal bahwa kendaraan ojek online atau ojol tidak termasuk dalam kelompok penerima bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Sebelumnya santer dikabarkan pemerintah akan membatasi penyaluran BBM subsidi jenis pertalite maupun solar dalam waktu dekat.
Kriteria tentang jenis kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi itu sempat diungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pada keterangannya kepada awak media, Bahlil memberikan sinyal bahwa kendaraan yang dipakai ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima BBM subsidi. Pasalnya, kendaraan driver ojol itu digunakan sebagai kegiatan usaha.
"(Ojol) enggak (disubsidi)" ucap Bahlil ketika ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Pada prosesnya, penyaluran BBM subsidi sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau kendaraan transportasi publik.
Sejalan dengan hal tersebut, Bahlil Lahadalia mengindikasikan bahwa ojek online tidak masuk dalam kelompok penerima.
Alasan pertama yang menjadikan ojol tidak masuk kategori penerima lantaran kendaraan yang mereka pakai adalah untuk kegiatan usaha. "Ojek dia kan pakai untukusaha. Loh iya dong, masa usaha disubsidi?" jelas Bahlil.
Penyebab kedua, Bahlil mengungkap adanya dugaan bahwa tidak semua pengendara ojol merupakan pemilik asli kendaraan terkait.
Dalam hal ini, ada sebagian kendaraan roda dua yang dipakai ternyata dimiliki orang lain dan hanya mempekerjakan si pengendara ojol tersebut.
"Kalau Ojek itu begini, Ojek itu, Alhamdulillah kalau motor itu motor punya saudara- saudara kita yang bawa motornya itu sebagian ada.
Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Iya kan? Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-dari daerah, datang bawa Ojek.
Listen kayak gini apakah harus disubsidi?," lanjut Bahlil.
BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dijual dengan lebih murah.
BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Editor : Mahesa Apriandi