SERANG, iNewsBanten - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria, karena telah tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya ini, AFU dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan 6 bulan. Aksi bejat ini dilakukan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Berdasarkan laman putusan Mahkamah Agung, menyatakan, "menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata putusan PN Serang. Sabtu, (30/11/2024).
Dalam putusan ini, AFU telah terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Adapun vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Hery Cahyono bersama hakim anggota Rendra dan Agung Sulistiono. Putusan vonis ini, bisa dikatakan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, mengingat sebelumnya AFU dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Mengenai pertimbangan yang meringankan putusan, AFU dinyatakan berterus terang secara terbuka dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman. Sedangkan, perbuatan yang memberatkan, yakni tindakan AFU dinilai telah keluar dari norma serta telah merusak masa depan anak korban, dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam,” bunyi putusan.
Mengingat persidangan ini membahas asusila di bawah umur, maka persidangan digelar secara tertutup. Dimana, terdakwa merupakan kakak ipar korban.
Kasus ini berawal pada bulan mei. Saat itu terdakwa baru pulang bekerja pada dini hari, secara tidak sengaja melihat video porno yang ada di handphone korban terlebih dahulu. Karena situasi rumah yang sepi karena seluruh penghuni sudah tidur. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Ajakan tersebut tentunya mendapatkan penolakan dari korban. Tidak kehabisan akal, pelaku dengan bejat memperkosa korban. Setelah puas, melancarkan aksi biadabnya, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan kembali ke kamarnya.
Aksi serupa dilakukan sehari setelahnya. Terdakwa yang pulang kerja dini hari, memastikan istri dan penghuni rumah lainnya sudah tertidur pulas. Terdakwa langsung masuk, lalu memperkosa korban, walaupun penuh penolakan.
Korban yang ketakutan tak kuasa melawan tenaga terdakwa. Setelah itu terdakwa melemparkan uang Rp100 ribu kepada korban dan kembali ke kamarnya.
Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibunya. Terdakwa kemudian sempat disidang oleh keluarga besarnya. Sempat mengelak, tapi akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan keluarga besar. Keluarga langsung melaporkan terdakwa kepada Kepolisian setempat.
Editor : Mahesa Apriandi