PANDEGLANG, iNewsBanten - Direktur CV Arga Pratama membantah kabar yang beredar di beberapa media online, yang mana narasumber dalam berita tersebut, menduga direktur CV Arga Pratama menggelapkan uang retribusi parkir tepi jalan umum, tahun 2024 sebesar 480.000.000.
Menurut Mustaghfirin bahwa dirinya selaku direktur CV Arga Pratama mengaku jika CV Arga Pratama tidak ada kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kab. Pandeglang sebagai pengelola parkir tepi jalan umum di tahun 2024 ini.
"Saya sudah membaca berita itu, narasumber dalam berita tersebut menduga bahwa saya selaku direktur CV Arga Pratama bersekongkol dengan Kadis Dishub untuk menjadi pengelola parkir tepi jalan umum tahun 2024." Ungkapnya Mustaghfirin saat dijumpai di kediamannya. Minggu, (01/12/2024).
Menurutnya. Tentu saja itu sesuatu yang bohong, karena CV Arga Pratama di tahun 2024 tidak ada kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan terkait parkir tepi jalan umum.
Editor : Mahesa Apriandi