Mustaghfirin juga mengatakan bahwa tahun 2024 pengelolaan parkir tepi jalan umum memang di swakelola oleh Dinas Perhubungan langsung, dengan menunjuk koordinator disetiap kecamatan.
"Itu di swakelola oleh Dinas Perhubungan langsung dan saya hanya sebagai koordinator kecamatan Pandeglang, itupun secara personal bukan menggunakan CV Arga Pratama." Ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Mustaghfirin, terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan olehnya itu merupakan suatu tuduhan yang tidak mendasar sama sekali. Bahkan Mustaghfirin meminta kepada Narasumber dalam berita tersebut untuk membuktikan kebenarannya secara hukum, karena jika tidak terbukti secara hukum maka itu merupakan pencemaran nama baik.
"Maka saya tegaskan kepada narasumber dalam berita tersebut yang berinisial AR agar bisa mempertanggungjawabkan semua pernyataannya yang ada dalam pemberitaan di beberapa media online secara hukum." Tegas Mustaghfirin.
Editor : Mahesa Apriandi