Lebih lanjut diketahui sumber masalah ini bermula adanya himbauan DPD KNPI Provinsi Banten bernomor surat 0122/-sek/KNPI-BTN/XI/2024 yang salah satu poinnya adalah menyatakan apabila terjadi surat rekomendasi ganda para bakal calon dianggap tidak sah.
Namun perihal himbauan tersebut Uis menyangkal bahwa itu tidak mendasar dan tidak ada aturan dasar rumah tangga yang menyatakan demikian.
"Itu tidak ada dasarnya, karena andaikan himbauan ini benar berdasarkan AD/ART maka keempat bakal calon itu tidak memenuhi syarat semua, tetapi ini kenapa SC hanya meloloskan satu kandidat bakal calon dan tiga diantaranya tidak memenuhi syarat," tegas Uis Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2018-2021.
Hal ini kemudian mengakibatkan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh panitia SC dan menguntungkan salah satu kandidat bakal calon dengan melakukan cara-cara tidak etis serta melanggar ketentuan yang ada.
Editor : Mahesa Apriandi