Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB
  • author Muhamad Elfan Setiawan
Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang
Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika mengetahui informasi serupa,” tutup Dian.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut