get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penyalahgunaan Obat Keras, Polda Banten Gelar Operasi dan Tangkap 10 Pelaku

Minggu, 19 Januari 2025 | 19:29 WIB
header img
Foto: Polda Banten tangkap 10 pelaku penyalahgunaan obat keras di Tangerang.

Menurut Kombes Yudhis, para pelaku diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya, Minggu (19/1/2025).

Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, kasus ini kini dalam proses pengembangan,” ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut