get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 4 Tips Agar WhatsApp Anda Tetap Aman! Hindari Orang yang Tak Penting Buka Handphone Anda

Anak Pemilik Apotik Gama Ditetapkan Tersangka, Diduga Meracik Obat Berbahaya

Kamis, 23 Januari 2025 | 14:31 WIB
header img
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait

Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti, menyampaikan bahwa tersangka LMM harus bertanggung jawab, atas perbuatannya. "Tersangka LMM dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan dan Pasal 55 KUH dengan acaman maksimal 12 tahun pejara," ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut