Anak Pemilik Apotik Gama Ditetapkan Tersangka, Diduga Meracik Obat Berbahaya
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:31 WIB
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan penetapan status tersangka berinisial LMM ini pada hari Senin, 20 Januari 2025. Pihak BPOM di Serang mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan proses mekenanisme penyelidikan yang melibatkan pengumpulan bukti yang cukup sangat lengkap, termasuk para saksi dan ahli.
”Penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP minimal dua alat bukti. Setelah proses dari penyelidikan telah kami peroleh sangat lengkap dan cukup untuk siapa. Kami menyakini yang harus diminta pertanggungjawaban untuk dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Mojaza Sirait, Kamis (23/1/25).
Editor : Mahesa Apriandi