Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Wanasari, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka
Jum'at, 31 Januari 2025 | 19:31 WIB
SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten ungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 39,1 miliar.
Kombes Pol Yudhis Wibisana sebagai Dirreskrimsus Polda Banten mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/1/2025)
Editor : Mahesa Apriandi