Sejumlah Penyedia Jasa Internet di Pandeglang Diduga Tidak Taat Aturan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/4ac48_ilustrasi-wifi.jpg)
PANDEGLANG, iNewsBanten - Penyedia jasa internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal diduga marak beroperasi di Kabupaten Pandeglang. Hal ini berdasarkan beberapa laporan di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang penyedia jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW baik di perumahan maupun di kampung-kampung yang diduga tidak mengantongi izin. Kamis, (06/02/2025).
Menurut Ketua Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten, Erland Felany Frazry menduga bahwa banyak oknum pengusaha Wi-Fi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak taat aturan, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan PT. Telkom Cabang Pandeglang.
"Jadi hasil kami di lapangan setelah dicek melalui Speedtest ketika beli voucher tentang muncul lah yang namanya PT Telkom, setelah kami cek seperti di wilayah Pulosari dan Menes," ucapnya.
Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan investigasi di lapangan, ditemukan adanya praktik penjualan kembali fasilitas Wi-Fi Managed Service (WMS).
"Kami menduga ini juga terjadi di kecamatan lain. Padahal, secara aturan, Wi-Fi rumahan dari Telkom tidak boleh dikomersialkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku membeli paket bandwidth atau Mbps dalam jumlah besar, misalnya 300 Mbps, lalu menyebarkannya ke masyarakat melalui sistem hotspot berbasis voucher.
Editor : Mahesa Apriandi