Selain merugikan provider resmi, maraknya jaringan internet ilegal juga berdampak pada lingkungan.
"Kabel fiber optik yang dipasang sembarangan bisa merusak pemandangan dan membahayakan. Jika kabel putus, bisa menjadi malapetaka, apalagi kalau sampai melilit pengguna jalan," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengantongi bukti terkait praktik ilegal yang dilakukan pengusaha Wi-Fi di Kecamatan Pulosari dan Menes. Ia berencana melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
"Saya sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Subdit 5 Siber Polda Banten. Mereka juga akan menindaklanjuti, karena bukti-bukti sudah saya kirim. Dalam waktu dekat, saya akan resmi melaporkan kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar menegaskan bahwa setiap penyedia layanan internet, baik untuk masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah, harus memiliki izin resmi yang lengkap sebelum beroperasi.
"Pastikan dulu bahwa provider tersebut memiliki izin lengkap," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi