Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Awal Tahun 2025
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/3f7b6_polda-banten.jpg)
SERANG, iNewsBanten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan keras yang berbahaya periode Januari di wilayah hukum Polda Banten, di Aula Serbaguna Senin (10/2/2025).
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus tindak pidana narkoba di bulan Januari 2025 dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 97 orang.
“Kami berhasil mengungkap 71 kasus pada periode Januari ini baik oleh Ditresnarkoba Polda Banten maupun Polres jajaran dengan jumlah tersangka 97 orang,” katanya.
Lanjut Kapolda Banten, untuk barang bukti yang disita adalah sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psokotoprika 107 butir dan obat-obatan 17.450 butir.
“Modus operandi para pelaku menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba. Sedangkan motifnya adalah faktor ekonomi,” terangnya.
Irjen Pol Suyudi menyebut narkoba sangat berpengaruh terhadap kejahatan tindak pidana umum. Ia menjelaskan ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.
“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang. Salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya,” jelasnya.
Untuk itu, Kapolda Banten mengajak segenap masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Karena semua masyarakat memiliki tanggung jawab moril dalam pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita semua. Kami mengajak segenap masyarakat, para pelaku kebijakan, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk memerangi peredaran narkoba. Kita punya tanggung jawab moril dimulai dari orang terdekat. Karena narkotika tidak memandang usia, tidak memandang status,” tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi