Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Curat di Daerah Hukum Polres Serang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/ddc14_polres-serang.jpeg)
SERANG, iNewsBanten- Kepolisian Resort Serang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya dalam beberapa minggu terakhir. Pengungkapan ini melibatkan berbagai jenis kejahatan, mulai dari curanmor, dan curat.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan beberapa wilayah hukum Polsek Ciruas dan Polsek Kragilan mengamankan para pelaku dan penampung barang curian.
“Kami mengamankan 7 orang pelaku curanmor dan penampung selama ini. Sudah ada puluhan hingga ratusan sepeda motor dilakukan tindak kejahatannya dan semuanya dijual ke lampung. Selain itu, Polres Serang mengungkapkan para 3 pelaku curat spesialis Alfamart dan Indomaret,” ujarnya.
Selain itu, Polres Serang juga menyoroti tindak pidana tidak terjadi kembali diwilayah hukum Polres Serang.
“Intinya kita berkomitmen, harusnya ini sindikat terakhir yang ada di Serang Kabupaten,” tambahnya
Para pelaku yang telah ditangkap kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakan, dan pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan kejahatan yang mungkin masih beroperasi di wilayah tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi