Rebutan Lahan Parkir Pasar Malingping, Desa Malingping Selatan Dengan Dishub Lebak Berseteru
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/ebda7_parkir-malingping.jpg)
LEBAK, iNewsBanten - Rebutan pengelolaan lahan parkir di pasar tradisional Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten antara Desa Malingping Selatan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali terjadi. Pasalnya, lahan parkir yang sebelumnya dikelola oleh pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bekerjasama dengan pihak Dishub Kabupaten Lebak, kini pengelolaan lahan parkir tersebut dipihak Ketiga kan melalui CV oleh pihak Dishub Lebak, dengan alasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi kepada wartawan pada Jum'at, (14/02/2024) menyampaikan perihal tersebut.
"Kita juga ga ngerti bisa jadi begini, awalnya kita bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Lebak untuk pengelolaan lahan parkir Pasar Malingping, waktu itu jaman pak Rusito. Kita MOU dengan Dishub, BUMDes Malingping Selatan sebagai pengelola lalu merintis dari awal, waktu itu lancar-lancar saja. Namun 3 tahun ke belakang ini kita selalu dituntut menaikkan setoran ke pihak Dishub dengan alasan target PAD Kabupaten Lebak," katanya.
Kaur Ekbangsos Desa Malingping Selatan, Pipin Tohidin juga menyesalkan perseteruan tersebut. Menurutnya BUMDes Malingping Selatan merintis dari awal lahan parkiran pasar Malingping ini hingga berjalan, lalu setelah berjalan dengan seenaknya pihak Dishub Lebak secara sepihak menargetkan, menentukan bahkan merebut melalui pihak ketiga atau CV.
"Kita sebagai perintis sangat tidak enak dengan cara seperti ini. Kalau kita di BUMDes, ada pemberdayaan masyarakat dengan memperkerjakan putra daerah, lalu ada PADes yang masuk juga masuk ke PAD Kabupaten Lebak melalui setoran ke pihak Dishub. Tapi ini pihak Dishub seperti mengutamakan Profit, apalagi jika dipegang pihak ketiga seperti CV," ungkapnya.
Terpisah, Kadishub Lebak, Rully Edward, saat dikonfirmasi wartawan mengenai oper alih pengelolaan parkir dari BUMDes ke pihak ketiga, menjawab hal tersebut hasil lelang.
"Bukan di over alih tapi hasil pelelangan pengelolaan parkir tahun 2025," katanya.
Saat dipertanyakan kembali mengenai kenapa BUMDes tidak ikut sertakan dalam lelang, siapa CV pemenang lelang dan bagaimana dengan juru parkir yang sudah berjalan, Rully menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut.
"Bumdes tidak mencapai target PAD 2024 jadi tidak berhak untuk mengikuti lelang tahun 2025. Juru parkir yang sudah berjalan harus tetap diberdayakan karena sudah teregristasi di dinas. Pemenangnya saya lupa karena saya sedang rapat di Pemda," jelasnya
Sementara itu,salah satu anggota BPD Malingping Selatan, Yayat Nurwan Kosasih, yang biasa disapa Yayat Bili, sangat menyayangkan dengan langkah pihak Dishub yang secara sepihak menentukan dan memutuskan. Menurutnya, hal ini harusnya dimusyawarahkan dan disepakati bersama.
"Cara Dishub seperti ini sangat tidak elok, seperti langsung merebut pengelolaan lahan parkir. Jangan atas dasar peningkatan PAD lalu seperti ini, masih banyak sektor lain bukan dari parkir saja di wilayah Kabupaten Lebak ini kalau berbicara untuk peningkatan PAD. Itu bangunan hanggar yang berada di pasar Simpang Malingping milik Dishub Lebak bukan penghamburan anggaran, miliaran itu uang dibangunkan tapi tidak digunakan, kalau digunakan untuk uji KIR kan bisa untuk menambah PAD," katanya.
"Hargai dong Desa sebagai pemerintah terbawah, harusnya Dishub mendukung BUMDes yang sama mempunyai badan hukum seperti CV, diperkuat dengan Perdes juga sebagai perintis. Berbicara Dishub melaksanakan lelang, saya mau tahu lelangnya kapan, nomor berapa, mekanisme seperti apa? Mari sih kita duduk bersama, pihak Desa, Dishub, bila perlu dengan CV nya, lalu kita musyawarah dan sepakati bersama hasilnya," tegas yayat.
Editor : Mahesa Apriandi